ISMA Foundation

Tata Kelola

Yayasan Ekosistem Media Kreatif berkomitmen menerapkan tata kelola yang baik (good governance) sebagai landasan dalam menjalankan seluruh program dan kemitraan. Kami percaya bahwa kepercayaan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Prinsip Tata Kelola

Transparansi

Menyediakan informasi organisasi, program, dan kebijakan secara terbuka sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Akuntabilitas

Setiap program memiliki tanggung jawab yang jelas serta dilaksanakan sesuai tujuan yayasan dan ketentuan yang berlaku.

Independensi

Keputusan organisasi dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang dapat memengaruhi integritas program.

Integritas

Seluruh organ yayasan menjunjung tinggi etika, kejujuran, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Organ Yayasan

Yayasan Ekosistem Media Kreatif dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan organisasi.

Independensi Program

Seluruh program Yayasan Ekosistem Media Kreatif, termasuk Indonesian School Media Awards (ISMA), diselenggarakan berdasarkan prinsip independensi, objektivitas, dan integritas. Standar program, sistem penjurian, serta proses pengambilan keputusan dikembangkan secara profesional untuk menjaga kepercayaan seluruh peserta, mitra, dan masyarakat.

Kebijakan Tata Kelola

Untuk mendukung keterbukaan informasi, yayasan menyediakan berbagai kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan organisasi.

Versi dokumen : 1.0 Terakhir diperbarui Agustus 2026

Kepatuhan

Yayasan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan praktik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi, penggunaan teknologi, perlindungan hak cipta, dan pengelolaan data.

Legalitas

Yayasan Ekosistem Media Kreatif didirikan di Bandung dan telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0016967.AH.01.04. Tahun 2026. Yayasan menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai tata kelola, kebijakan organisasi, atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui kontak resmi yayasan: governance@isma.id

Yayasan Ekosistem Media Kreatif akan meninjau dan memperbarui kebijakan tata kelola secara berkala sesuai perkembangan organisasi, kebutuhan program, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.